Selasa, 28 April 2015

Cyber Crime / Cyber Law

    Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1987) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.

    Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

    Dulu pada zamanya saya SMA saya sangat tertarik akan pengetahuan mengenai Hacking/Cracking dsb, sepertinya sesuatu yang keren bila mendengar nama itu, senang sekali rasanya bila saya dapat melakukan Cracking pada suatu aplikasi sehingga saya dapat menikmati keseluruhan fitur dari aplikasi yang saya Crack tanpa saya ketahui segala tindakan yang telah saya perbuat itu sebenarnya adalah tindakan yang bisa dikategorikan sebagai Cyber crime dan melanggar Cyber law, karenya sebenarnya setiap aplikasi aplikasi yang ternama itu sudah memiliki hak cipta yang dipatenkan, selain itu sebuah aplikasi itu dibuat susah payah oleh tim  pembuatnya dan mereka sudah berbaik hati memberikan aplikasinya walaupun dengan beberapa fitur yang dikurangi itupun agar para user tertarik dengan fitur yang sesungguhnya, nah dari situlah mereka mendapatkan keuntunganya. Nah bila kita melakukan Crack pada suatu aplikasi secara tidak sadar dan tidak langsung sebenarnya kita sudah tidak menghargai hasil jerih payah sang pembuat program, sesua dengan pepatah kuno jika kita ingin dihargai orang maka mulailah menghargai orang. Oleh sebab itu janganlah kita melakukan Crack pada suatu aplikasi, selama perkuliahan saya sendiri merasakan bagaimana pusingnya, bagaimana rumitnya dan bagai mana capenya dalam membuat sebuah aplikasi.

   Masih berhugungan dengan Cybercrime karna keingin tahuan saya yang besar mengenai Hacking saya sempat mempelajari salah satu tehnik Hacking dan ini bisa dikategorikan kedalam Cybercrime yaitu hacking pasword jaringan sosial dengan menggunakan tehnik phishing dan fake login. Tehnik phising yaitu sesuai dengan namanya yaitu kita memancing korban agar dapat tertarik dengan umpan yang kita berikan biasanya berupa link yang membuat korban tertarik untuk membukanya kemudian setelah korban berhasil terpancing kita siapkan fake login / login palsu yang menyerupai media sosial tertentu penampilannya sama percis namun dengan alamat link yang hampir mirip, nah korban akan beranggapan bahwasannya ia sedang melakukan i=interaksi dengan interface sosial media tertentu dan melakukan login, dalam proses login korban akan memberikan email dan paswordnya tanpa ia ketahui sebenarnya email dan paswornya itu dikirimkan ke link palsu yang telah disiapkan.

   Dari kasus diatas sebenarnya saya hanya ingin tau bagai mana proses hacking itu dilakukan agar saya bisa mengantisipasi serangan hacking tentunya mungkin juga bisa bermanfaat bagi pembaca. Pelajaran dari kasus di atas adalah :
1. Hendaknya kita berhati-hati apabila kita mendapatkan sebuah link untuk dibuka
2. Selalu teliti alamat link yang tertera pada browser kita
3. Apa bila seara tiba tiba kita diarahkan ke halaman tertentu dan diminta login ulang sebaiknya kita hati-hati hal yang bisa kita lakukan ialah yang pertama kita ketik ulang dengan benar secara manual alamat sosial media kita apabia hal itu terjadi, yang kedua kita bisa pura-pura login dengan meberikan pasword palsu apabila dengan pasword palsu kita bisa login berarti kita sudah sukse terkena fake login dan kita juga telah sukses menipu sang hacker karena kita memasukan pasword yang salah

yaaa demikian sekilas artikel mengenai cybercrime yang bisa saya ungkapkan yang bisa saya sharing semoga saja dapa bermanfaat bagi kita semua

Cyberlaw, Computer Crime Act, Council Of Europe Convention On Cyber Crime, Dan Dampak Diterapkannya UU ITE


1. Perbandingan Cyberlaw di berbagai negara
A. CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet Cyberlaw sendiri memiliki beberapa pengertian yaitu Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika. Beberapa penerapan di dunia maya diantaranya :

a. Indonesia
Sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berkaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah “cyberlaw”. Dimana hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yuridiksi tidak mampu lagi merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari Internet dimana para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.
Oleh karena itu perlu adanya pembentukan satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang akan dibentuk harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet.


b. Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Hal ini didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
a. Cara pengumpulan data pribadi
b. Tujuan pengumpulan data pribadi
c. Penggunaan data pribadi
d. Pengungkapan data pribadi
e. Akurasi dari data pribadi
f. Jangka waktu penyimpanan data pribadi
g. Akses ke dan koreksi data pribadi
h. Keamanan data pribadi
i. Informasi yang tersedia secara umum.


c. Amerika
Pada negara ini, Cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.


B. COMPUTER CRIME ACT
Computer Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Hukuman atas Computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup sebagai berikut :
a. Mengakses material komputer tanpa ijin
b. Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
c. Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
d. Mengubah / menghapus program atau data orang lain
e. Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi



C. COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME
Council of Europe Convention, merupakan salah satu organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.



2. Implikasi atau dampak diterapkannya UU ITE (Informasi & Transaksi Elektronik ) di Indonesia
A. Dampak Positif UU ITE :
Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
B. Dampak Negatif UU ITE :
Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat
Disamping banyak manfaat yang dirasakan namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi tentang UU ini bahkan ada yang sama sekali tidak peduli. Pemerintah harus lebih mengembangkan dan mensosialisasikan UU ITE agar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.


Sumber :
http://pu2tgoclo.blogspot.com/2011/03/pandangan-cyberlaw-di-beberapa-negara.html
http://muhammadabcdefahrizal.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite_29.html
nillafauzy.blogspot.com/2013/04/council-of-europe-convention-on.html